KANTOR POLISI SEKSI II BANJARSARI

 

ALAMAT

Polsektabes Banjarsari, Jl. R. A. Kartini No. 65, Surakarta. Telp. 644400

 

FUNGSI BANGUNAN:

Sebelum Peristiwa 1965:  

Kantor Polisi Seksi II Banjarsari

 

Saat Peristiwa 1965:

Tempat penahanan dan interogasi terutama bagi tapol-tapol yang berasal dari wilayah Kecamatan Banjarsari dan Serengan. Seksi II Banjarsari berfungsi sebagai tempat penahanan sementara sebelum tapol dipindah ke kamp tahanan lain, seperti ke Balaikota atau Sasana Mulya.

 

Sekarang

Kantor Polisi Sektor Kota Besar Banjarsari

 

PENGUASA TEMPAT PENAHANAN

Aparatur kepolisian Seksi II Banjarsari. Salah satu petugas Seksi II Banjarsari diketahui bernama Mulyono. Pihak penguasa tempat tahanan memberi peluang pada pihak-pihak lain – seperti penguasa militer dan milisi GPTP (Gerakan Pelaksana Tjita-tjita Pantjasila; organ yang dididirikan eks-Tentara Pelajar Brigade XVII) – untuk mem-bon (bon: pinjam) tapol, membawa mereka keluar dari kamp, dan melakukan tindak kekerasan apapun terhadap mereka, mulai dari menginterogasi, menyiksa, menghilangkan paksa, atau bahkan membunuh secara sewenang-wenang.

 

TAPOL

Kantor Polisi Seksi II Banjarsari atau dikenal di kalangan tapol sebagai Seksi II, menjadi tempat penahanan baik untuk tapol perempuan maupun laki-laki yang berasal dari Kecamatan Banjarsari maupun Kecamatan Serengan. Jumlah pasti tapol yang sempat ditahan di tempat ini tidak diketahui. Akan tetapi beberapa eks-tapol yang pernah ditahan di kamp ini menuturkan bahwa jumlah mereka begitu banyak sehingga harus tidur berdesak-desakan beralaskan daun jati, bercampur antara perempuan dan laki-laki. 

 

Untuk menentukan pola penangkapan para tapol hingga penahanannya di Seksi II Banjarsari dibutuhkan penelitian lebih lanjut. Namun berdasarkan informasi yang terkumpul sampai saat ini diketahui bahwa secara umum ada tiga pola penangkapan: 1) penangkapan massal satu kampung; 2) penangkapan terhadap sekelompok orang tertentu; 3) penangkapan terhadap perorangan tertentu. Penangkapan terhadap Sri Haryati mewakili pola penangkapan kedua, seperti juga penangkapan terhadap Suparto dan tiga anggota keluarganya (lih. Lembar fakta Seksi I Baron). Demikian Sri Haryati:

 

Pada suatu ujung senja, selang satu-dua hari sesudah aku pulang dari Jakarta, beberapa polisi menggerebek rumah kami. Aku ditangkap. Kalau tidak salah komandannya bernama Mulyono. Aku dibawa dengan truk, bersama beberapa kawan senasib, menuju tempat penahanan Polisi Seksi 2 di Mangkunegaran [1] .

 

Penangkapan terhadap Sriyani, seorang penari anggota Lekra dan guru TK Melati yang sempat ditahan selama satu bulan di Seksi II Banjarsari, mewakili pola ketiga, yaitu penangkapan perorangan.

 

Tahun 65, saat itu saya masih umur 16 tahun. Dulu saya dari Banjarsari. Saya sudah ditangkap sampai sembilan kali, tapi sampai delapan kali saya lolos terus. Pada penangkapan kesembilan saya dibawa ke pos Wanra [maksudnya Hanra – Pertahanan Rakyat; organ milisi bentukan pemerintah]. Saya di-verhoer (interogasi). Saya dituduh terlibat dalam peristiwa Lubang Buaya. Saya ke Jakarta saja tidak pernah. Saya juga ditanya kenapa masuk PKI (Partai Komunis Indonesia). Saya ditodong senjata. Untungnya tidak ada peluru. Saya dituduh anggota PKI. Saya saat itu belum boleh nyoblos [memilih dalam pemilu]. ... [Paginya] Saya dibawa ke Seksi II [2] . 

 

Delapan kali upaya penangkapan Sriyani dilakukan oleh Hanra, tentara dari kesatuan Siaga, dan Mahasura (Resimen Mahasiswa Surakarta; organ milisi mahasiswa). Pada kali kesembilan, penangkapan dilakukan oleh AURI (Angkatan Udara Republik Indonesia) disertai Mahasura pada tengah malam [3] . Seperti pada kasus penangkapan Suparto dan tiga kerabatnya, Sriyani baru diserahkan pada pihak kepolisian setelah sebelumnya diinapkan satu hari di pos Hanra untuk diinterogasi.

 

Proses penangkapan Sunarti juga mengikuti pola ketiga, namun di dalamnya mencakup tindak penyanderaan terhadap anggota rumah tangganya. Sunarti adalah guru Bahasa Indonesia pada sebuah SKP (Sekolah Kepandaian Puteri). Di kampungnya ia menjabat sebagai ketua ranting Gerwani. Suaminya sempat menjadi pimpinan Pemuda Rakyat, kemudian diangkat sebagai DPRD Tk. II Surakarta dari F-PKI. Betapapun bukan anggota Pemuda Rakyat, namun Sunarti ditokohkan karena perannya dalam membentuk sayap perempuan dalam organisasi tersebut [4] . Ia sempat berhasil menyelamatkan diri dari operasi penangkapan dengan tinggal berpindah dari satu rumah kerabat ke rumah kerabat yang lain. Namun karena pihak penguasa menyandera dua pembantunya, Sunarti memutuskan untuk menyerahkan diri.  

 

Terjadi peristiwa [G-30-S] itu, suami saya jarang di rumah karena dia di kantornya, ya sebagai anggota DPRD dia mempunyai rasa tanggung jawab terhadap pemerintahan daerah sini. Jadi, saya sendiri sudah ndak pikirkan lagi, ya saya cuma dengan ngurusi anak-anak itu. Tapi, ternyata juga, saya pun dicari sebelumnya. Saya setelah dicari itu, saya disuruh pergi [oleh sesama anggota Gerwani untuk menyelamatkan diri]. Lho, saya pergi ke mana? Ya saya ke tempat saudara-saudara. Ternyata pembantu saya diambil dua orang, yang satu itu masih famili, yang satu pembantu saya. Ha, saya dengar kalau, ÒPembantumu dinggo ijol kowe lho karo bojomu (Pembantumu [ditangkap] untuk menggantikan kamu dan suamimu lho)Nah, saya cuma dengar dari ibu saya ya, terus saya masuk [menyerahkan diri]. Akhirnya saya pikir, ÒYa sudah, dari pada pembantu saya, karena saya sebagai yang bertanggung jawab, jadi ya dari pada mereka, lebih baik saya saja.Ó Kan kasihan ya gitu, pikiran saya. Sudah satu bulan, kemudian diambil, terus baru beberapa hari, pembantu saya dua-duanya dikeluarkan gitu. Memang saya menuntut, ÒKalau saya sudah diambil mengapa pembantu saya tidak dipulangkan?Ó Jadi saya minta harus dipulangkan [5] .

 

Berbeda dengan Sri Haryati dan Sriyani, Sunarti ditangkap bukan oleh polisi atau militer, tapi oleh sejumlah orang berpakaian preman yang berkendaraan roda empat dan ia pun langsung dimasukkan ke tahanan Seksi II Banjarsari tanpa melalui tempat transit.

 

Penguasa Seksi II Banjarsari membuka ruang seluas-luasnya bagi kelompok-kelompok yang tidak berwenang untuk mem-bon dan membawa tapol keluar dari kamp tahanan tanpa pengawasan. Saat di-bon, apapun bisa terjadi pada diri tapol. Mereka tidak berhak atas jaminan keselamatan.  Sunarti sempat di-bon oleh GPTP (Gerakan Pelaksana Tjita-Tjita Proklamasi), sebuah organisasi veteran Brigade XVII Tentara Pelajar, ke markas mereka yang terletak di kompleks pool Bus Eva. Ia tidak mengalami penyiksaan fisik, namun karena dianggap sebagai ÔpentolanÕ (tokoh) PKI, Sunarti diancam akan Ôdibawa pergiÕ [6] . Dalam konteks saat itu, istilah Ôdibawa pergiÕ bisa berarti apapun, termasuk dihilangkan atau dibunuh. Sunarti selamat karena intervensi pasukan AURI. Pasukan AURI yang menaiki dua panser memerintahkan GPTP untuk mengembalikan Sunarti ke Seksi II Banjarsari. Pasukan AURI menganggap Sunarti tidak mungkin melakukan apa yang dituduhkan karena keperempuanannya. Namun dalam kasus Sriyani, keperempuanannya justru membuat dia menghadapi ancaman perkosaan dari pasukan AURI:

 

Saya diancam akan diperkosa oleh tentara-tentara bawahan itu. Saya melawan terus. Satu minggu kemudian saya dibawa ke kecamatan [Banjarsari]. Saya tetap kukuh. Saya dibawa ke Seksi II.  Saya disuruh menunjukkan rumah teman-teman saya, tapi saya tidak kehabisan akal. Saya tunjukkan saja rumah-rumah yang kosong. Di dalam mobil sambil dipukuli [7] .

 

Tapol perempuan yang diinterogasi di dalam kamp Seksi II Banjarsari tidak selamat dari pelecehan seksual. Demikian penuturan Sri Haryati:

 

Dengan tuduhan sebagai Gerwani aku diperika. Atau lebih tepat aku dipaksa, agar mengiyakan setiap patah kata yang mereka ajukan. Misalnya dengan berbagai pertanyaan yang dicari-cari, seperti: apakah aku membawa silet, apakah aku ikut menari-nari ÒHarum BungaÓ di Lubang Buaya, apakah aku ikut latihan di Lubang Buaya, dan yang lebih ngawur dan tidak tahu malu lagi: apakah ada tato di payudara atau kemaluanku ...

Aku buka ritsleting belakang rokku.

ÓSilakan pak, periksa saya! Mana kamarnya?!Ó

Aku tantang mereka.

Tapi mereka tidak mau [8] .

 

Sri Haryati menuturkan bahwa, seperti rekan-rekannya di Seksi I Baron, para tapol di Seksi II Banjarsari juga diperlakukan seperti hewan ternak:

 

... begitu ditahan aku jadi ngacanya gini ya, ngeliat orang-orang itu tidurnya [tertawa], daun jati [bekas pembungkus jatah makanan] disusun, kalo enggak ujan lho ya, selnya begini, sel, terus emperan itu buat emperan-emperan, yang lakinya di bawah sana, dikasih daun jati semua gitu, nanti jam tujuh panggilan gitu, Si A, Si B, Si C, bawa truk bawa, kalo enggak [ke] Kecamatan Banjarsari, [ke] Balaikota, itu nanti jam 12, apa pagi, dibawa pulang itu sudah diseret gitu, sampe tempat [tahanan] diguyuri air ... masak [makannya] nasi peraÕ [keras], lauknya itu buncis direbus, jadi enggak ada rasa, kacang tolo direbus, udah buntel (bungkus), kasih, namanya menyiksa toh? [9]

 

TINDAK PELANGGARAN HAM

I.               Penahanan sewenang-wenang.

 

II.             Pembonan oleh pihak tak berwenang (militer – AURI -- dan organisasi milisi -- GPTP).

 

III.           Penyiksaan di dalam tahanan

1.     Dalam proses interogasi, baik yang dilakukan di dalam Seksi II Banjarsari maupun saat tapol dibon keluar:

a.     Pemaksaan pengakuan.

b.     Tapol ditodong pistol.

c.     Diancam akan Õdibawa pergiÕ (dihilangkan? Dieksekusi kilat?)

d.     Kekerasan seksual terhadap tapol perempuan

-       ancaman perkosaan.

-       pelecehan seksual dengan dalih menuduh tapol memiliki tato di payudara dan atau vagina.

2.     Pemberian jatah hidup (makan dan akomodasi) di bawah standar minimum:

  1. Luas sel tempat penahanan tidak sebanding dengan jumlah tapol dan tidak diberi alas tidur.
  2. Jatah makan tidak memadai secara kualitas maupun kuantitas.
  3. Tidak ada layanan kesehatan/pengobatan sama sekali.

 

 

Sumber

Erlijna, Th. J. ÒJurnal Pemetaan Kekerasan 1965 di Solo, Lokakarya IÓ. 20-26 Juni 2006

Lingkar Tutur Perempuan. ÒKronik Tragedi 1965 di SoloÓ. Oktober 2006

Lingkar Tutur Perempuan. ÒNotulensi Lokakarya III Pemetaan Kekerasan dalam Tragedi 1965 di Solo: Kelompok Diskusi Bapak-bapak. Solo, 15-16 Oktober 2006

Lingkar Tutur Perempuan. ÒNotulensi Tutur Perempuan SoloÓ, Solo, 17-18 April 2005

Pakorba Solo. Ò5 Kronik Tragedi 1965 di SoloÓ. Agustus 2006

Setiawan, Hersri. Kidung untuk Korban, Dari Tutur Sepuluh Narasumber Eks-Tapol Sala (Sala: Pustaka Pelajar kerjasama dengan Pakorba-Sala dan YSIK, Juli 2006)

 

Wawancara:

Sunarti (nama samaran), Solo, 19/7/00

Sriyani (nama samaran), Solo, 19/4/05

Christina Sri Haryati, Solo, 21/4/05

Atmi (nama samaran), Solo, 12 & 16/4/05

 

<< KEMBALI

 
 

[1] Hersri Setiawan, Kidung untuk Korban, Dari Tutur Sepuluh Narasumber Eks-Tapol Sala (Sala: Pustaka Pelajar kerjasama dengan Pakorba-Sala dan YSIK, Juli 2006), hal. 239.

[2] LTP, ÒNotulensi Tutur PerempuanÓ, Solo, 17-18 April 2005, hal. 13.

[3] Wawancara Sriyani, Solo, 19/4/05.

[4] Wawancara Atmi, Solo, 12 & 16/4/05.

[5] Wawancara Sunarti, Solo, 19/7/00

[6] Ibid.

[7] LTP, op. cit. (17-18 April 2005), hal. 13.

[8] Hersri Setiawan, op. cit. (Juli 2006), hal. 239.

[9] Wawancara Sri Haryati, Solo, 21/4/05