![]() |
||
DUA BANGUNAN DI DALAM
KOMPLEKS POOL BUS EVA DAN SENDIKO
ALAMAT
Jl. Slamet Riyadi, Surakarta
FUNGSI BANGUNAN
Sebelum Peristiwa 65
Kedua bangunan yang digunakan sebagai tempat penahanan dan interogasi berada di dalam kompleks pool Bus Eva dan Sendiko. Bangunan pertama (di bagian timur) merupakan rumah tinggal (tidak diketahui pemiliknya). Pada 1945 bangunan ini digunakan sebagai markas KRIS (Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi). Di bagian barat dari rumah tinggal ini terletak bangunan berkubah yang digunakan sebagai pos petugas pencatat keluar-masuknya bus sekaligus sebagai bengkel. Lebih ke barat dari bangunan berkubah dan bagian belakang kompleks bangunan adalah tempat parkir Bus Eva dan Sendiko.
Saat Peristiwa 65 Saat Peristiwa 65 bangunan pertama digunakan sebagai markas kelompok paramiliter dari unsur Islam untuk tempat penahanan, interogasi (yang selalu disertai penyiksaan), dan lokasi pembunuhan sewenang-wenang. Sedangkan salah satu ruangan di dalam bangunan berkubah digunakan sebagai tempat interogasi (yang selalu disertai penyiksaan) oleh GPTP.
Sekarang
Saat ini bangunan pertama kembali menjadi tempat tinggal (tidak diketahui pemiliknya). Sedangkan bangunan berkubah berubah fungsi menjadi tempat parkir RS. Kasih Ibu, sekaligus lapangan parkir Bus Eva dan Sendiko.
PENGUASA TEMPAT PENAHANAN DAN INTEROGASI
Penguasa tempat pertama adalah organisasi milisi dari unsur Islam (tidak
diketahui tepatnya). Sedangkan penguasa tempat kedua adalah GPTP (Gerakan Pelaksana Tjita-tjita
Proklamasi) yang merupakan organ eks-anggota Tentara Pelajar Brigade XVII.
TAPOL
Sampai saat ini diketahui bahwa Joseph Rabidi, salah satu narapidana
politik Peristiwa 1965, sempat ditahan dan disiksa di salah satu dari dua kamp
ini.
TINDAK PELANGGARAN
HAM
Sumber
LTP, ÒFGD dengan Tiga
BapakÓ, 21 Mei 2007
Wawancara
Sunarti, Solo, 19/4/00
|
||