PAMARDI KARYA/WANGKUNG

 

ALAMAT:

Jl. Dr. Rajiman No. 624 Tel. (0271) 712023 Surakarta; masuk dalam Kecamatan Laweyan

 

FUNGSI BANGUNAN

Sebelum Peristiwa 65

Gedung milik Departemen Sosial. Digunakan untuk menampung kaum tuna wisma dan pekerja seks.

 

Setelah Peristiwa 65

Pada 1965 tempat penahanan sementara tapol laki-perempuan dari sekitar Pajang; Setelah 1968 berubah menjadi tempat penahanan tapol perempuan.

 

Sekarang

Saat ini Pamardi Karya berubah nama menjadi Panti Karya Wanita ÓWanita UtamaÓ yang berfungsi sebagai penampungan dan balai latihan kerja bagi para pekerja seks di bawah pengelolaan dinas sosial Pemkot Surakarta.

 

 

 

PENGUASA TEMPAT PENAHANAN

Pada awal dimulainya penangkapan, penguasa Kamp Pamardi Karya adalah RPKAD.

 

TAPOL

Saat dimulainya penangkapan terhadap mereka yang dituduh terlibat Peristiwa G 30 S atau anggota dan simpatisan organisasi kiri, RPKAD memerintahkan seluruh laki-laki yang tinggal di Pajang – Laweyan dan sekitarnya berkumpul di Pamardi Karya untuk diperiksa dan diseleksi. Mereka yang dicurigai terkait dengan PKI atau G 30 S tidak diperbolehkan pulang (ditahan). Sejak 1968, tapol perempuan di gedung perkantoran Pemkot Surakarta dipindahkan ke Pamardi Karya. Penguasa militer tidak memberi tapol makan karena itu tapol diijinkan keluar pagi hingga sore hari untuk mencari makan sendiri. Pada 1970 atau 1971, tapol-tapol perempuan dipindahkan ke LP Bulu untuk kemudian dibuang ke Plantungan.

 

TINDAK PELANGGARAN HAM

I.               Penahanan sewenang-wenang

 

II.             Tidak diberikannya jatah makan dan kesehatan bagi para tapol.

 

 

Sumber

Wawancara:

Maryatun, Solo, 19/4/05 dan 6/5/06

Mulyadi, Solo, 9/5/06

Sunarti, Solo, 19/4/00

 

<< KEMBALI