PAMARDI KARYA/WANGKUNG
ALAMAT:
Jl. Dr. Rajiman
No. 624 Tel. (0271) 712023
Surakarta; masuk dalam Kecamatan Laweyan
FUNGSI BANGUNAN
Sebelum Peristiwa 65
Gedung milik
Departemen Sosial. Digunakan untuk menampung kaum tuna wisma dan pekerja seks.
Setelah Peristiwa 65
Pada 1965 tempat penahanan sementara tapol laki-perempuan dari sekitar
Pajang; Setelah 1968 berubah menjadi tempat penahanan tapol perempuan.
Sekarang
Saat ini Pamardi
Karya berubah nama menjadi Panti Karya Wanita ÓWanita UtamaÓ yang berfungsi
sebagai penampungan dan balai latihan kerja bagi para
pekerja seks di bawah pengelolaan dinas sosial Pemkot Surakarta.
PENGUASA TEMPAT PENAHANAN
Pada awal
dimulainya penangkapan, penguasa Kamp Pamardi Karya adalah RPKAD.
TAPOL
Saat dimulainya penangkapan terhadap mereka yang dituduh terlibat Peristiwa G
30 S atau anggota dan simpatisan organisasi kiri, RPKAD memerintahkan seluruh
laki-laki yang tinggal di Pajang – Laweyan dan sekitarnya berkumpul di
Pamardi Karya untuk diperiksa dan diseleksi. Mereka yang dicurigai terkait
dengan PKI atau G 30 S tidak diperbolehkan pulang (ditahan). Sejak 1968, tapol
perempuan di gedung perkantoran Pemkot Surakarta dipindahkan ke Pamardi Karya.
Penguasa militer tidak memberi tapol makan karena itu tapol diijinkan keluar
pagi hingga sore hari untuk mencari makan sendiri. Pada 1970 atau 1971,
tapol-tapol perempuan dipindahkan ke LP Bulu untuk kemudian dibuang ke
Plantungan.
TINDAK PELANGGARAN HAM
I.
Penahanan sewenang-wenang
II.
Tidak diberikannya jatah makan dan
kesehatan bagi para tapol.
Sumber
Wawancara:
Maryatun, Solo,
19/4/05 dan 6/5/06
Mulyadi, Solo, 9/5/06
Sunarti, Solo,
19/4/00
|
||